Tahapan perceraian bagi istri yg kena cerai Talak oleh suami
Hai para pembaca semua, sudah cukup lama saya tidak mengisi lembaran blog ini. Saya disibukkan dengan mengurus anak yang masih batita, jadi saya tidak cukup punya waktu untuk mengisi lembaran blog ini. Begitu banyak kesulitan yang saya alami pada beberapa tahun belakangan ini, tulisan di blog saya sebelum ini ternyata berlanjut, sampai rumah tangga saya tidak dapat diselamatkan lagi, sudah hampir satu tahun suami meninggalkan saya & anak saya yang saat itu masih bayi, begitu tega & kejamnya dia, namun pada tulisan saya kali ini saya tidak akan membahas penyebab atau runutan kejadian sampai terjadinya perceraian tsb. Singkatnya suami saya mengajukan talak ke pengadilan agama. Berikut proses yang perlu diketahui mungkin banyak diantara para pembaca yang mengalami musibah seperti yang saya alami, namun saya harap tidak, tulisan ini mungkin dapat dijadikan bahan pengetahuan saja bagi pembaca.
Proses Jika Suami Mengajukan Permohonan Cerai Talak (dilihat dari pihak Isteri yang ditalak) :
1. Suami mengajukan permohonan cerai talak dipengadilan agama di kota tempat domisili Isteri, dengan membawa berkas-berkas seperti; surat permohonan cerai talak yang diketik sendiri ditujukan kepada ketua pengadilan agama, fotokopi KTP Penggugat, Fotokopi buku nikah dsb. Stelah itu berkas diserahkan ke pengadilan agama.
2. 2 minggu kemudian Istri menerima surat panggilan sidang pertama (surat tsb diantar langsung oleh petugas juru sita pengadilan agama, dengan mengendarai sepeda motor, mengenakan jaket & celana seragam pengadilan agama berwarna hijau gelap) disertai salinan surat permohonan cerai talak yang diketik suami anda. Tangan saya gemetaran & keringat dingin ketika menerima surat ini, namun saya berusaha tetap kuat & tabah didepan orang tua, anak saya & keluarga saya. Setelah saya membaca surat tsb, Saya memutuskan untuk tidak datang ke sidang apapun dari proses perceraian ini.
3. 2 minggu setelah jadwal sidang pertama, surat panggilan sidang kedua datang, surat yang diterima hanya surat panggilan saja, tidak disertai surat lain seperti saat panggilan kedua.
4. 2 minggu setelah jadwal sidang kedua, datang lagi sebuah surat putusan verstek, artinya proses sidang hampir berakhir. Isi surat pada panggilan kedua ini adalah terdapat salinan putusan dari hasil sidang yang notabene tidak saya hadiri sebanyak dua kali. Saat petugas mengantar surat ini saya bertanya apakah proses ini sudah selesai & sudah bisa mengambil akta cerai, petugas tsb mengatakan bahwa nanti akan datang lagi surat panggilan sidang pembacaan ikrar talak, setelah ikrartalak dibacakan barulah selanjutnya bisa diambil akta cerai di pengadilan agama tsb.
5. Panggilan sidang ikrar talak. Yang ini belum dapat saya ceritakan karena saya saat ini baru sampai pada proses no.4.
6. Sidang Ikrar Talak. Resmi bercerai secara hukum negara & hukum islam.
7. Beberapa minggu kemudian akta cerai sudah dapat diambil di pengadilan agama.
Itu tadi beberapa proses yang saya alami sendiri, untuk para pembaca saya mohon doakan saya agar saya tetap kuat, sabar & ikhlas menjalani ini, bisa membesarkan anak saya dengan baik, menjadi ibu yang baik, memperoleh rezeki yang halal & berkecukupan, suatu saat dapat menemukan sosok ayah & suami yang baik untuk saya & anak saya, hidup saya sebagai seorang ibu & seorang wanita tidak akan berhenti sampai disini, saya yakin ini sudah kehendak Allah SWT yang terbaik untuk saya, saya tetap bersyukur dengan pernikahan yang pernah terjadi, saya memiliki buah hati yang tidak mungkin lahir tanpa adanya pernikahan itu, tetap kuatlah wahai para wanita & para ibu, tunjukkan bahwa kita bukan makhluk lemah yang hanya bisa diinjak.
Tulisan ini hanyalah pengalaman pribadi yang tidak bermaksud membujuk atau menyudutkan pihak tertentu, terima kasih.